Pemerintah bakal menaikan tarif listrik dengan daya 900 va. Kenaikan tarif listrik akan dilakukan bertahap sebanyak 3 kali mulai 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei 2017. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman di kantornya.
Jarman memerinci berdasarkan Permen ESDM 28/2016, tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang saat ini Rp. 605/kWh akan naik menjadi Rp. 791/kWh di Januari 2017. Kemudian pada Maret 2017, tarif naik lagi dari Rp. 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh. Lalu di Mei 2017 berubah dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.
Dalam pembahasan Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 22 September 2016 terkait RAPBN TA 2016, Komisi VII DPR RI menyetujui penghapusan subsidi Iistrik untuk golongan rumah tangga daya 900 va yang ekonominya mampu.
Dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat maka penyesuaian tarif tenaga Iistrik terhadap rumah tangga mampu daya 900 va dilaksanakan setiap 2 bulan. Kenaikan tarif listrik akan dilakukan bertahap sebanyak 3 kali mulai 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei 2017.
Dia menjelaskan, anggaran hasil penghematan dari subsidi listrik tepat sasaran akan memberikan ruang fiskal yang lebih leluasa bagi pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Lebih Ianjut, dia juga menambahkan, penyesuaian tarif tenaga listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat agar Iebih hemat listrik, sehingga dapat menurunkan beban puncak penyediaan tenaga listrik.
Untuk mengantisipasi adanya pengaduan masyarakat terkait penerapan subsidi listrik tepat sasaran, telah dibentuk Tim Posko Pusat Penanganan Pengaduan yang bertempat di Ditjen Ketenagalistrikan. Tim ini beranggotakan perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, TNP2K, dan PT PLN (Persero).
No Responses