Warning: Declaration of ktz_menudesc::start_el(&$output, $item, $depth, $args) should be compatible with Walker_Nav_Menu::start_el(&$output, $data_object, $depth = 0, $args = NULL, $current_object_id = 0) in /home/juniansy/public_html/wp-content/themes/kreview/includes/functions/function_head.php on line 172
Pemadam Kebakaran Dapat Tunjangan dari Jokowi | JUNIANSYAH

Pemadam Kebakaran Dapat Tunjangan dari Jokowi

Jabatan fungsional

Damkar Kota Samarinda

 

Keputusan ini telah dikeluarkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. Peraturan ini telah ditetapkan oleh Jokowi sejak 28 April 2022 lalu.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diberikan Tunjangan Pemadam Kebakaran setiap bulan



Bwsaran tunjangan bagi pemadam kebakaran:

Pemadam Kebakaran Penyelia Rp 780.000
Pemadam Kebakaran Mahir Rp 450.000
Pemadam Kebakaran Terampil Rp 360.000
Pemadam Kebakaran Pemula Rp 300.000

Besaran tunjangan jabatan fungsional bagi analis kebakaran sebagai berikut:
Analis Kebakaran Ahli Madya Rp 1.260.000
Analis Kebakaran Ahli Muda Rp 960.000
Analis Kebakaran Ahli Pertama Rp 540.000

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan