Keputusan ini telah dikeluarkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. Peraturan ini telah ditetapkan oleh Jokowi sejak 28 April 2022 lalu.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diberikan Tunjangan Pemadam Kebakaran setiap bulan
Bwsaran tunjangan bagi pemadam kebakaran:
Pemadam Kebakaran Penyelia Rp 780.000
Pemadam Kebakaran Mahir Rp 450.000
Pemadam Kebakaran Terampil Rp 360.000
Pemadam Kebakaran Pemula Rp 300.000
Besaran tunjangan jabatan fungsional bagi analis kebakaran sebagai berikut:
Analis Kebakaran Ahli Madya Rp 1.260.000
Analis Kebakaran Ahli Muda Rp 960.000
Analis Kebakaran Ahli Pertama Rp 540.000
No Responses