Warning: Declaration of ktz_menudesc::start_el(&$output, $item, $depth, $args) should be compatible with Walker_Nav_Menu::start_el(&$output, $data_object, $depth = 0, $args = NULL, $current_object_id = 0) in /home/juniansy/public_html/wp-content/themes/kreview/includes/functions/function_head.php on line 172
Ibu Kandung Sendiri di Aniaya | JUNIANSYAH

Ibu Kandung Sendiri di Aniaya

 

Gondrong-melayu

Agus Suprianto alias Gondrong

BALIKPAPAN  –  Kelakuan Agus Suprianto atau sering dipanggil Gondrong (33) ini memang sungguh kelewatan. Ia bersikap durhaka. Gondrong tega memaki orangtuanya, bahkan menendang dan menginjak sang ibu Saimah. Ibunya pun menderita memar di sekujur tubuh, Rabu (19/10) pukul 14.30 Wita.

Masih tinggal bersama ibunya di Jalan Inpres IV, Nomor 79, RT 12, Muara Rapak, Balikpapan Utara, saat itu Gondrong sedang bermain game konsol di rumahnya. Selang beberapa lama, adiknya bernama Dika menghampiri. Marasa terusik, Gondrong lantas menendang adiknya sampai tersungkur.

“Adik pelaku ini menangis lalu terdengar ibunya. Ibunya lalu mendatangi pelaku dan menanyai kenapa adiknya sampai menangis,” ungkap Kapolsek Balikpapan Utara AKP Sarbini melalui Panit Reskrim Iptu Subari, Kamis (20/10) kemarin.



Bukannya menjelaskan atau meminta maaf, pelaku malah membawa ibu kandungnya tersebut ke kamar. Selanjutnya sang ibu dianiaya.

Pelaku menginjak-injak korban dan menendangnya. Setelah itu, ia terus-menerus memaki korban yang sudah menderita luka memar. Selepas kejadian tersebut, Saimah menceritakan apa yang dia alami pada seorang kerabatnya.

Laporan penganiayaan Saimah oleh anaknya sendiri diterima Polsek Balikpapan Utara pada hari yang sama. Setelah menerima laporan tersebut, tim opsnal segera bergerak melakukan penangkapan terhadap Gondrong.

“Saat kami amankan, pelaku ternyata kedapatan membawa badik yang ia selipkan di pinggang sebelah kiri belakang, serta sebuah bambu berujung runcing di pinggang kanannya,” tutur Subari. Gondrong lalu dibawa ke Mapolsek Balikpapan Utara berikut badik dan bambu miliknya. Ia terancam melanggar dua pasal, yakni pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini pun harus merasakan dinginnya jeruji besi. “Kami lakukan pemerikasaan pada tersangka dan para saksi, selain itu sajam milik tersangka juga telah kami sita,” pungkas Subari. 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan