Kepolisian Republik Indonesia hari ini meluncurkan terobosan terbaru, salah satunya adalah penerbitan SIM baru secara online.
SIM online selama ini sudah diterapkan. Namun hanya untuk perpanjangan saja, untuk membuat SIM baru secara online belum bisa diterapkan sebelumnya.
Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, SIM on-line, diharapkan masyarakat tertib memperpanjang SIM. Masyararat dipermudahkan dengan SIM on-line, karena tidak perlu mengurus SIM di daerahnya masing-masing.
“Hal yang sama juga terjadi pada saat pengendara yang ditilang karena melanggar lalu lintas. Usai ditilang, masyarakat bisa langsung mengurus SIM tanpa lewat persidangan,” tandasnya.


No Responses