Saat kamu memiliki nomor prabayar baru, tentu kamu perlu melakukan registrasi. Nah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai 31 Oktober 2017 mendatang mulai memberlakukan aturan baru loh dalam registrasi kartu prabayar. Kali ini registrasi kartu prabayar membutuhkan validasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebenarnya nggak terlalu repot kok untuk melakukan proses ini
Pemerintah mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai 31 Oktober 2017. Jika tidak melakukan registrasi, nomor ponsel Anda bakal diblokir.
Batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK ini adalah pada 28 Februari 2018. Hal ini berlaku bagi pelanggan operator seluler prabayar baru maupun lama. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2016.
Sebelumnya, pemerintah hanya mewajibkan KTP sebagai syarat registrasi kartu prabayar. Selain untuk validasi pelanggan seluler, hal ini dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah kejahatan siber, seperti penipuan, penyebaran berita palsu (hoax), dan juga spam.
Peraturan baru ini dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan kartu prabayar loh. Nantinya dalam pelaksaan registrasi kamu membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Proses ini wajib loh untuk pelanggan baru atau pelanggan lama. Terus memang bisa diblokir ya nomornya?
Sanksi bagi Pelanggan yang Mangkir
Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir pada 28 Februari 2018.
Menurut Ahmad, sanksi itu akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak juga melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, tepatnya pada 30 Maret 2018.
“Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan,” kata Ramli di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Jakarta.
Terakhir, Ahmad melanjutkan, pemerintah memberikan waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Namun, jika sampai batas tersebut atau pada tanggal 29 April 2018, tidak melakukan registrasi barulah nomor SIM pelanggan yang bersangkutan akan diblokir.
Dalam proses registrasi, Kemkominfo berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan para penyelenggara jasa telekomunikasi (operator seluler).
Data yang telah diverifikasi oleh petugas operator seluler, selanjutnya akan divalidasi ke database Ditjen Dukcapil. Setelah itu, nomor kartu SIM pelanggan yang bersangkutan akan diaktivasi.
Data KTP dan KK Tak Bisa Dipalsukan
Registrasi berdasarkan data kependudukan ini menggunakan e-KTP sebagai rujukan utama database pelanggan seluler di Indonesia. Dengan begitu, data tidak bisa dipalsukan. Adapun saat pengguna memasukkan nomor e-KTP dan nomor keluarga untuk registrasi sebuah kartu SIM, operator seluler akan memvalidasi berdasarkan databasekependudukan dari Ditjen Dukcapil.
Proses registrasi akan dinyatakan berhasil bila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama tervalidasi di database kependudukan. Operator juga diwajibkan menyampaikan progres registrasi ulang pelanggan prabayar tiap tiga bulan sekali ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.
Lalu, apakah data KTP dan KK rentan disalahgunakan operator seluler? Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir ketika data identitasnya diberikan ke operator seluler.
Ia menegaskan, operator seluler hanya memiliki akses untuk validasi sehingga tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Tidak perlu khawatir. Operator seluler tidak akan menyalahgunakan data (KTP dan KK) itu. Mereka bahkan tidak memiliki akses untuk mengubah data tersebut,” kata Zudan.
Cara Registrasi
Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama. Tata cara registrasi ini tak hanya berlaku untuk pelanggan seluler prabayar, tapi juga untuk pelanggan pascabayar.
Proses ini bisa juga dilakukan melalui gerai operator masing-masing. Untuk pendaftaran yang dilakukan sendiri, dibatasi hanya bisa mendaftarkan tiga nomor prabayar dari satu operator seluler. Sementara pendaftaran melalui gerai operator, tidak dibatasi jumlahnya.
Cara registrasi kartu perdana adalah mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#, sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Adapun NIK harus sesuai dengan nomor NIK yang tertera di KTP pelanggan, demikian juga dengan nomor KK yang diregistrasikan. Tujuannya agar proses validasi ke databaseDitjen Dukcapil berhasil dilakukan.
Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menjelaskan, jika proses registrasi secara mandiri tidak berhasil, pelanggan bisa langsung mendatangi gerai masing-masing operator. Terutama bagi mereka yang gagal dalam proses validasi data kependudukan.
Ahmad mengatakan, bila data yang dimasukkan pelanggan baru dan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai e-KTP dan KK, pelanggan wajib mengisi surat pernyataan.
Surat tersebut menyatakan, seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan serta secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi selesai, penyelenggara jasa telekomunikasi akan mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
KOMINFO wajibkan Registrasi Kartu Prabayar dengan Nomer NIK dan Nomer KK
https://www.youtube.com/watch?v=KJAwriq2dy8
-
Cara registrasi kartu prabayar dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK. Bagi pelanggan lama, ketik dengan format ULANG#NIK#NomorKK. Pastikan nomor identitas yang tertera sudah sesuai.
-
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dikirimkan sudah tervalidasi. Jikapun gagal, kamu harus membuat surat pernyataan yang menyatakan seluruh data yang disampaikan adalah benar.
-
Kemudian setelah proses validasi, operator baru dapat mengaktifkan nomor prabayar paling lambat 1×24 jam.
Catatan: Proses registrasi kartu prabayar ini akan dimulai 31 Oktober 2017. Semua pelanggan diharapkan menuntaskan proses registrasi sebelum 28 Februari 2018. Jika melewati batas, nomor pelanggan beresiko diblokir dan dinonaktifkan secara bertahap.
No Responses