Warning: Declaration of ktz_menudesc::start_el(&$output, $item, $depth, $args) should be compatible with Walker_Nav_Menu::start_el(&$output, $data_object, $depth = 0, $args = NULL, $current_object_id = 0) in /home/juniansy/public_html/wp-content/themes/kreview/includes/functions/function_head.php on line 172
Menyambut Baik Dikabulkannya Tuntutan Kompensasi Korban Terorisme Samarinda Sebesar Rp. 237.871.152 | JUNIANSYAH

Pelaku Teror Bom Di Gereja Oikumene Samarinda Diganjar Hukuman Seumur Hidup dan Korban Dapat Santunan

 

Pelaku utama teror bom di gereja Oikumene, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Juhanda diganjar hukuman seumur hidup. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang diselenggarakan Senin (25/9). Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.

Keempat pelaku yang membantu Juhanda dalam melakukan teror bom juga divonsi bersalah. Berikut ini nama dan masing-masing pelaku teror udara:

  1. Joko Sugito (7 tahun penjara)
  2. Ahmad Dani (6 tahun 8 bulan penjara)
  3. Rahmat (6 tahun 8 bulan penjara)
  4. Supriyadi (6 tahun penjara)
 

Juhanda meneror Gereja Oikumene dengan bom pada Minggu (13/11/2016). Bom tersebut mengenai empat anak yang sedang bermain di depan gereja tersebut. Keempatnya mengalami luka bakar. Salah satu di dalam, Intan Olivia Banjarnabor, menderita luka bakar sangat parah dan dunia yang tidak lama setelah peristiwa pengeboman tersebut. Beberapa anak korban lainnya juga masih ada perawatannya saat ini.



Ayah Intan, Anggiat Manupak Banjarnabor, UU vonis lebih tinggi yang diterima Juhanda itu sesuai dengan perbuatannya selaku pelaku utama. Sementara itu, empat pelaku lainnya hanya ikut ikut ikutan saja.

“Biarlah ini yang terakhir. Jangan sampai terulang lagi, “kata Anggiat, dilansir Tempo.

Anggiat harap para para tidak mengulang lagi cara mereka.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, mengatakan bahwa hakim PN Jaktim telah mengabulkan halo yang diajukan jaksa dalam kasus pengeboman ini. Jaksa, berdasarkan masukan dari LPSK, naikkan Rp1,4 miliar. PN Jaktim mengabulkan ganti rugi Rp237 juta.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan