
Wakil Kepala Polresta Samarinda, AKBP Vendra Rivianto mengatakan, tertangkapnya pelaku pembegalan dan pembunuhan yang meresahkan warga berawal dari laporan masyarakat. Sejumlah masyarakat yang melihat kejadian segera melaporkan ciri-ciri pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui pelaku berprofesi sebagai satpam di minimarket.
Petugas langsung mengamankan pelaku yang saat digeledah ternyata membawa telpon seluler milik korban. Kata Vendra, kalau dari keterangan penyidik, korban sudah melakukan aksinya dua kali di wilayah Palaran dan Fly Over.
“Kalau kita lihat latar belakang pelaku yang memiliki latar belakang petugas keamanan di salah satu mini market sepertinya dia mencari tambahan,” ujar AKBP Vendra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, wahyu terancam melanggar pasal 365 KUHP ayat 4 tentang Perbuatan Pencurian yang mengakibatkan korban meninggal. War terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

No Responses