Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Pol Agus Rianto, membenarkan kabar adanya pelemparan bom molotov di depan Gereja Oikumene, Sengkotek, Samarinda, Kalimantan Timur. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/11/2016) pagi sekitar pukul 10.10 Wita. Akibat ledakan itu, empat anak balita mengalami luka dan saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Abdul Muis.
“Korban empat orang anak balita. Korban sudah dibawa ke RS Abdul Muis,” ujar Agus melalui keterangan tertulis, Minggu.
Menurut Agus, berdasarkan informasi awal yang diterima, terduga pelaku melakukan pelemparan bom ke arah area parkir gereja. Selain mengakibatkan korban luka, peristiwa itu juga mengakibatkan kerugian materiil berupa empat unit sepeda motor rusak berat.
Kapori Jenderal Tito Karnavian menuturkan pelaku pelempar bom molotov di depan Gereja Oikumene di Samarinda telah ditangkap. Pelaku adalah mantan napi yang terkait jaringan bom buku di Jakarta tahun 2011 silam.
“Pelaku sudah ditangkap. Napi kasus teror bom Puspitek di Serpong dan terkait bom buku di Jakarta 2011,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan, Minggu (13/11/2016).
Kapolri menuturkan pelaku bernama inisial J juga tergabung dalam jaingan teroris. “Dia gabung dengan kelompok JAT, kita akan kembangkan,” katanya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan J terkait bom Puspitek Serpong dan kelompok Pepy Vernando.
“Setelah bebas (J) bergabung dengan kelompok JAD Kaltim dan mempunyai link dengan kelompok Anshori di Jatim yang sekarang ini masih di supervisi karena indikasi akan beli/mendatangkan senjata api dari Filipina,” tutur Boy hari ini.
Aksi pelemparan bom molotov di halaman gereja Oikumene Sengkotek, Loa Janan Samarinda mendapatkan perhatian dari Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang. Beberapa jam setelah kejadian, Syaharie Jaang mengunjungi lokasi kejadian.
Atas kejadian ini, Walikota Samarinda, Jaang memerintahkan kepada seluruh camat dan lurah bahkan ketua RT se-Samarinda supaya mendata kembali warganya. “Camat, lurah dan RT se Samarinda supaya laporan warga yang tinggal di daerahnya 2x 24 jam. Semuanya harus terdata dengan baik,” tegas Syaharie Jaang di tempat kejadian perkara.
Lebih jauh dikatakannya, jika ada warga yang mencurigakan wajib dilaporkan. “Kalau ada yang mencurigakan segera lapor polisi,” katanya.




No Responses