Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2017 baru saja disahkan. Nilainya sebesar Rp 8,098 triliun. Penetapan itu disepakati lewat penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kaltim 2017 pada rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-39, Rabu, 28 Desember 2016.
Sesuai laporan Badan Anggaran yang dibacakan Sekretaris Dewan Achmadi, total APBD Kaltim murni Tahun 2017 sebesar Rp 8,098 triliun bertambah Rp 109,541 miliar atau 1,37 persen dibanding APBD 2016 setelah perubahan Rp 7,989 triliun.
Komponen pendapatan pada APBD 2017 tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,987 triliun, dana perimbangan Rp 4,092 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 19,402 miliar.
Ucapan terima kasih yang tulus juga disampaikan Politikus Partai Golkar ini kepada TAPD Provinsi Kaltim yang telah bekerja sama dengan Badan Anggaran DPRD Kaltim dalam melakukan pembahasan Raperda APBD 2017 hingga selesai.
“Selanjutnya Perda APBD tahun 2017 yang telah kita sahkan ini akan kita sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mendapatkan evaluasi,” tutur Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS.


No Responses