Persekusi itu beda dengan main hakim sendiri, dalam makna yang sebenarnya persekusi itu adalah tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas, jadi beda dengan main hakim sendiri. Dalam penjelasanya diketahui bahwa terdapat dua elemen dalam persekusi yang bertujuan untuk menyakiti secara fisik dan psikis.
persekusi dimulai dari media sosial yang menjadi alat sekelompok orang untuk memobilisasi massa dalam upaya untuk mengintimidasi pihak tertentu yang dianggap telah membuat status di media sosial yang menyinggung kelompok ataupun tokoh tertentu.
Hindari persekusi dengan cara ini
Untuk menghindari aksi persekusi semacam ini, kita-kita para pengguna media sosial juga harus lebih bijak lagi, Sebelum memposting sesuatu di media sosial jangan lupa untuk mempertimbangkan 3 hal ini.
Bayangkan mengucapkannya langsung
Sebelum mengunggah suatu pernyataan, komentar, berita atau meme, bayangkan kita menyodorkan semua itu langsung di hadapan orang yang dituju. Bayangkan apakah saat itu kita benar-benar bisa menyampaikannya atau justru merasa ragu karena takut menyinggung perasaan. Bila keraguan yang timbul, sudah tentu hal tersebut tidak perlu diunggah karena mungkin saja akan menyinggung orang tertentu.
Pikirkan manfaatnya
Jika merasa bahwa pernyataan, komentar, berita atau meme yang akan diunggah itu tidak akan menyinggung orang lain, pikirkan dulu soal manfaatnya. Apakah hal yang ingin disebarkan itu bermanfaat untuk orang lain atau ternyata tidak ada gunanya.
Cek fakta, cari informasi bandingan
Hal yang lebih penting, sebelum bicara di media sosial, harus lebih dulu memahami fakta dan mengolah informasi tersebut. Ada banyak alat yang bisa dipakai untuk mencari tahu dan membandingkan informasi yang kita miliki. Bisa saja menggunakan Google atau media lain. Namun intinya, pernyataan atau hal yang akan diunggah ke media sosial itu jangan sampai hanya merupakan kabar bohong (hoax).
Dalam penjelasan yang telah disampaikan ada dua elemen yang terdapat dalam dua tindakan ini, dengan tujuan untuk menyakiti secar fisik dan psikis. Terlebih Damar menjelaskan, pengetahuannya di lapangan kepada beberapa kelompok tertentu yang telah melakukan tindak ini. Pada awalnya, orang-orang yang akan melakukan hal ini pertama akan menentukan targetnya.
“Temuan kami dilapangan adalah pertama penentuan target, yang dimana di dalamya ajakan untuk mengumpulkan target, pendataan target serta upaya memviralkan target, yang kedua adalah tahapan berburu dengan memobilisasi dengan pengumuman dan kordinasi di lapangan,” jelas dia. ujarnya pada saat konferensi press bersama YLBHI serta Koalisi Anti persekusi, di kantor YLBHI.
kata Damar, pelaku tindakan ini melakukan intimidasi dan memaksa kepada korban untuk membuat surat pernyataan maaf dengan materai Rp 6 ribu. Dan kemudian surat itu harus didokumentasikan berbentuk video dan foro serta menyebarkan di media sosial. “Tidak selesai di situ, nanti diviralkan kembali ke sosial media.
Sedangkan yang terakhir, tambah Damar, target persekusi akan dilaporkan ke kepolisian untuk diperkarakan secara hukum, dan dilaporkan sebagai tersangka yang disangkakan pada pasal Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Setelah itu meminta dilakukan penahanan.
No Responses