Warning: Declaration of ktz_menudesc::start_el(&$output, $item, $depth, $args) should be compatible with Walker_Nav_Menu::start_el(&$output, $data_object, $depth = 0, $args = NULL, $current_object_id = 0) in /home/juniansy/public_html/wp-content/themes/kreview/includes/functions/function_head.php on line 172
Oknum Penarikan Retribusi APAR Abal-Abal Kadis Damkar Samarinda Geram | JUNIANSYAH

Oknum Penarikan Retribusi APAR Abal-Abal Kadis Damkar Samarinda Geram

Damkar Samarinda

 

Samarinda – Beberapa waktu terakhir sejumlah pemilik usaha di Kota Tepian diresahkan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas penarik retribusi alat pemadam kebakaran ringan (APAR).

Hal tersebut bukan sekali dua kali namun sudah berulang kali namun masih ada toleransi dari Dinas terkait.Tak berselang lama oknum yang berinisial S kembali berulah di ruko kawasan Jalan Siradj Salman dengan menyodorkan”bukti”pembayaran penarikan retribusi APAR senilai Rp 185.000,-per APAR dengan ukuran, 4,5 Kg. 

Penarikan tersebut spontan langsung viral di sejumlah media sosial, stiker yang berwarna kuning lengkap dengan logo Pemkot Samarinda hingga nilai nominalnya terpampang luas di medsos begitupun dengan nomor serinya.

Kadisdamkar Kota Samarinda, Hendra mengatakan dengan kejadian yang sudah sering dilakukan oknum tersebut dia merasa sangat geram. Dia pun menyebutkan saat petugas resmi ada surat tugas dari dinas dan ada foto petugasnya, bila ada oknum yang tidak mempunyai surat tugas tolak saja karena itu penipuan atau pemalsuan dan uangnya bukan masuk kas pemerintah kota.

“Pendataan dan penarikan retribusi alat pemadam kebakaran ringan (APAR) berdasarkan Perda no 2 2016 sebagai pengganti perda no 11 tahun 2013 dengan definisi untuk APAR ukuran 1kilo hingga 4,5 kilogram dikenakan retribusi sebesar Rp 15.000,- per tahun melalui relugasi dan pengecekan APAR layak atau tidaknya alat tersebut,”sebut Hendra



Dia juga mengatan jika penarikan retribusi untuk masyarakat umum paling tinggi 100 ribu itupun jika ada beberapa APAR dengan ditangan tangani oleh petugas resmi. Jika Nomor register yang beredar di masyarakat disitu tertulis nomor seri itu itu saja yakni 00283 mulai tahun 2020, sedangkan resminya satu tahun kami mengeluarkan kurang lebih 10 ribu lembar dengan pembagaian sebagai berikut untuk nomor seri 001-004500 penarikan retribusinya Rp 15.000,- sedangkan dengan nomor seri,004500-9000 nominal retribusinya Rp 20.000

 “Memang ada Oknum sudah kerap membuat resah masyarakat khususnya para pengusaha hotel maupun rumah makan dan lainnya karena telah mengaku sebagai petugas damkar dengan menarik retribusi APAR dengan nilai yang tidak sesuai aturan,” ujarnya kepada Kompak.id, Rabu (23/02/2020)

Lanjut mantan Sekretaris BPBD Kota Samarinda, Pelaku telah dilakukan S tersebut sudah mencoreng Pemerintah Kota Samarinda dan mencemarkan nama baik serta marwah Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwajib dan saya sendiri yang akan melaporkan inisial S dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemalsuan.Dua pasal itu karena sudah tidak bisa dibiarkan lagi,”tegas Hendra

Hendra juga berpesan kepada seluruh pelaku usaha maupun masyarakat Samarinda jika ada oknum yang sekiranya mencurigakan atau dengan mengatasnamakan petugas penarik retribusi APAR sebaiknya segera melaporkan ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda atau pihak berwajib.

“Kepada seluruh pelaku usaha maupun masyarakat harap berhati hati dengan adanya oknum yang mengaku sebagai petugas damkar dengan menarik retribusi APAR dan meminta sejumlah uang,jika menemukan hal tersebut segera laporkan ke kami atau pihak berwajib agar ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku,”tutupnya

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan