Warning: Declaration of ktz_menudesc::start_el(&$output, $item, $depth, $args) should be compatible with Walker_Nav_Menu::start_el(&$output, $data_object, $depth = 0, $args = NULL, $current_object_id = 0) in /home/juniansy/public_html/wp-content/themes/kreview/includes/functions/function_head.php on line 172
Pasar Kursi Jabatan Birokrasi Daerah | JUNIANSYAH

Pasar Kursi Jabatan Birokrasi Daerah

Jual Beli Jabatan

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memperkirakan duit yang beredar dalam praktik jual beli jabatan di pemerintahan daerah mencapai RP 35 Triliun per tahun setara dengan delapan kali ongkos membangun jembatan Suramadu. 

Kerugian negara akibat kegiatan ini berkali-kali lipat karena pejabat membayar mahar akan menyunat anggaran perangkat daerah untuk mengembalikan modal. Ketua KASN Sofian Efendi menyatakan perkiraan nilai transaksi hanya menghitung potensi dagang kursi Pegawai Negeri Sipil dengan Penjabat eselon I, II, III, angkanya akan membengkak jika di tambahkan nilai jual beli jabatan tingkat eselon IV. “Kami mendapatkan informasi awal hal ini terjadi di semua daerah kata Sofian”.

Menurut Dia indikasi adanya jual beli jabatan telah lama terdengar ketika dia masih menjadi anggota Tim Independent Reformasi Birokrasi. Namun kejadian mendalam dilakukan baru baru ini terutama setelah KPK menangkap Bupati Klaten Sri Hartini pada 30 Desember 2016 lalu, yang di duga menerima suap dari anak buahnya agar naik jabatan. Kasus tersebut memberikan konfirmasi besarnya “tarif” pengangkatan di setiap golongan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

KASN mensyinyalir percaloan terjadi pada sedikitnya separuh dari pengangkatan 250 ribu pertahun dengan rata rata mahar RP 100 juta perorangan, sebanyak 90 persen dari proses pengisian 21 ribu jabatan kepala dinas di 34 provinsi dan 514 Kabupaten / kota pun diduga di perjual belikan dengan sogokan rata rata RP 1 Miliar perjabatan. 

Wakil ketua KASN Irham Drimly mengatakan praktek jual beli jabatan di tenggarai semakin marak terjadi tahun lalu seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Pemerintah daerah berbondong bondong memangkas, menggabungkan dan membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memenuhi ketentuan baru tersebut, yang otomatis di ikuti dengan pencopotan serta pengangkatan sejumlah pos jabatan. 



Indikasinya semakin kuat karena KASN menemukan banyak pengangkatan dan pencopotan Aparatur Sipil Negara yang tak memenuhi ketentuan sistem berdasarkan kompetensi dan prestasi. Banyak pula daerah yang merombak komposisi Aparaturnya tanpa rekomendasi KASN. Untuk yang melanggar prosedur pengangkatan bisa di duga ada apa apanya”. Kata Komisioner KASN Nuraida Mochsen. 

Rencananya KASN dan Kementerian Dalam Negeri bakal menggelar pertemuan untuk merekap daerah yang merombak struktur tanpa rekomendasi KASN. Wakil ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) Saut Sitomorang mengatakan lembaganya juga memantau praktek suap dalam pengangkatan pejabat di sejumlah daerah. 

Adapun Direktur Eksekutif Komite Pelaksanaan  Otonomi daerah, Robert Endi Jaweng menilai jual beli jabatan sebagai jenis korupsi paling kejam, jenis korupsi ini Spiral, korupsi akan terus berputar melahirkan lain di lapisan bawah. 

Jual beli jabatan yang si bongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pemerintahan kabupaten Klaten Jawa Tengah pada akhir tahun 2016 yang lalu, bahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memperkirakan 90 persen jabatan eselon I – III, di perdagangankan harganya bisa mencapai milyaran rupiah. 

  • 4,5 juta Pegawai Negeri di seluruh Indonesia 
  • 29.113 jumlah jabatan pimpinan Aparatur Sipil Negara termasuk 21 ribu Eselon I – III  di daerah. 
  • Rp 200 juta rata rata harga jabatan eselon II – IV
  • Rp 350 triliun perkiraan kerugian negara akibat efek dominan jual beli jabatan. 

Sumber : TEMPO 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan